Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buton Selatan Tahun 2016-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Selatan 3/2020 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2020Tanggal Penetapan:12 Juni 2020
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buton Selatan Tahun 2016-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Tanggal Berlaku12 Juni 2020
Tanggal Penetapan12 Juni 2020
Tempat PenetapanBatauga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2017-2022, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2017-2022;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buton Selatan Tahun 2016-2025 (RIPPARDA). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan kepariwisataan yang sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal dan mutu lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, mengkomunikasikan destinasi pariwisata secara efektif, mewujudkan industri pariwisata yang menggerakkan perekonomian, dan mengembangkan kelembagaan kepariwisataan yang sinergis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan destinasi pariwisata meliputi perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata kabupaten (DPK) dan kawasan strategis pariwisata daerah (KSPD), pembangunan daya tarik wisata, aksesibilitas pariwisata, prasarana dan fasilitas pariwisata, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi. Pemasaran pariwisata mencakup pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata. Industri pariwisata meliputi penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan. Kelembagaan kepariwisataan meliputi penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan SDM pariwisata, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

Peraturan ini mengamanatkan pelaksanaan RIPPARDA secara terpadu oleh pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, serta menjadi pedoman bagi pembangunan kepariwisataan daerah.

(-)

(-)