Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 6/2023 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 6 Tahun 2023 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2023Tanggal Penetapan:7 Juli 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Tanggal Berlaku07 Juli 2023
Tanggal Penetapan07 Juli 2023
Tempat PenetapanTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Kalimantan Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan secara berkesinambungan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan. Tujuannya adalah untuk menyiapkan dan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, kreatif, demokratis, dan cinta tanah air.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyelenggaraan pendidikan menengah (SMA dan SMK), pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus.
  2. Pengembangan aspek keunggulan dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pendidikan.
  3. Kurikulum pendidikan yang berbasis potensi dan keunggulan lokal, termasuk muatan lokal seperti bahasa dan sastra daerah, kesenian daerah, dan adat istiadat daerah.
  4. Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui pengintegrasian materi pembelajaran yang relevan.
  5. Pembinaan dan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
  6. Perizinan pendirian, penambahan, perubahan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan.
  7. Pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.
  8. Peran serta orang tua, masyarakat, dan dunia industri dalam penyelenggaraan pendidikan.
  9. Peningkatan mutu pendidikan daerah melalui berbagai upaya, termasuk pemenuhan standar sarana dan prasarana, peningkatan akreditasi, dan penguatan tata kelola manajemen lembaga satuan pendidikan.
  10. Kerja sama penyelenggaraan pendidikan dengan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri.

(-)

1. Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 16, Pasal 21 dan Pasal 22 akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Jika setelah peringatan tertulis pertama masih melanggar, akan dikenakan peringatan tertulis ke-2 selama 1 minggu. 3. Jika setelah peringatan tertulis ke-2 masih melanggar, akan diberikan sanksi administratif berupa penundaan penerimaan Dana BOP.