Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi perubahan definisi bangunan, objek retribusi, dan tarif retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah. Objek retribusi mencakup pemanfaatan tanah, bangunan, peralatan, dan fasilitas pendukung, serta pemanfaatan barang milik daerah seperti sarana dan prasarana olahraga, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), tanah, alat berat, kios, Gedung Busak Mallur, Mess Berau di Samarinda, Bandara Kalimarau, tempat pameran/expo, rumah dinas, fasilitas reklame, dan menara. Tarif retribusi diubah untuk kolam renang, Gedung Graha Pemuda, lapangan tenis, tanah, alat berat, Mess Berau di Samarinda, tempat pameran/expo, rumah dinas, fasilitas reklame, dan menara.