Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Mulia Karimun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 1/2020 · Perda Kabupaten Karimun No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2020Tanggal Penetapan:14 Agustus 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Tirta Mulia Karimun
LokasiPemerintah Kabupaten Karimun
Tanggal Berlaku14 Agustus 2020
Tanggal Penetapan14 Agustus 2020
Tempat PenetapanTanjung Balai Karimun

Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Karimun (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2013 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air minum dan menyesuaikan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan Perusahaan Daerah Tirta Karimun menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Mulia Karimun. Perumda ini bertugas mengelola dan menyediakan air minum. Modal Perumda berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari Bupati yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki wewenang tertinggi dalam Perumda, termasuk perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, dan pengangkatan/pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perumda.

Kegiatan usaha Perumda meliputi pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan, pengelolaan, dan penyaluran air minum, serta kegiatan usaha lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan air minum. Sumber pendapatan Perumda berasal dari pengelolaan dan penyediaan air minum, jasa administrasi, hasil kerja sama, penyertaan modal, hibah, dan pendapatan lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda.

1. Nomenklatur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Karimun berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Mulia Karimun. 2. Direksi dan Dewan Pengawas pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Karimun ditetapkan sebagai Direksi dan Dewan Pengawas pada Perumda. 3. Jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang sudah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 4. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Karimun beralih kepada Perumda. 5. Rencana kerja dan anggaran pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Karimun menjadi rencana kerja dan anggaran pada Perumda. 6. Seluruh penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Karimun beralih menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda. 7. Seluruh keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Karimun masih tetap berlaku sebagai Peraturan Direksi Perumda sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Karimun masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama Perumda. 9. Seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Karimun beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perumda. 10. Perbuatan Hukum Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Karimun menjadi kegiatan Direksi Perumda Tirta Mulia Karimun setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.

(-)