Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kota Samarinda. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa terminal dan sejenisnya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Tujuan pengelolaan terminal, halte, dan pangkalan angkutan umum, yaitu untuk menyediakan fasilitas parkir, mengurangi kemacetan, dan memberikan perlindungan kepada penumpang.
- Penentuan lokasi terminal, halte, dan pangkalan angkutan umum yang harus memenuhi persyaratan tata ruang, keselamatan lalu lintas, keamanan, dan kelestarian lingkungan.
- Kewenangan Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan terminal, halte, dan pangkalan angkutan umum, yang dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
- Pengelolaan terminal yang meliputi pengaturan kendaraan dan orang, administrasi usaha terminal, pemeliharaan, dan pengamanan.
- Kewajiban angkutan umum untuk singgah dan berhenti di terminal, halte, dan pangkalan yang telah ditetapkan.
- Kewajiban dan larangan bagi pengguna terminal, termasuk kewajiban membayar retribusi dan larangan menaikkan/menurunkan penumpang di tempat yang tidak ditentukan.
- Objek retribusi terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dikelola Pemerintah Daerah.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan fasilitas terminal.
- Tata cara penghitungan retribusi berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.