Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2019 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI DAN TANDA DAFTAR USAHA PERSEORANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 4/2019 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2019Tanggal Penetapan:5 Maret 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA JASA KONSTRUKSI DAN TANDA DAFTAR USAHA PERSEORANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku06 Maret 2019
Tanggal Penetapan05 Maret 2019
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP) di Kabupaten Pamekasan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta untuk mengakomodir peluang usaha jasa konstruksi yang semakin meningkat dan meningkatkan pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi yang telah berjalan. Tujuannya adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan berkualitas, mewujudkan ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi, meningkatkan partisipasi masyarakat, efisiensi penggunaan sumber daya, serta mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Struktur usaha jasa konstruksi yang meliputi jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha, bentuk, dan kualifikasi usaha.
  2. Persyaratan bagi usaha orang perseorangan untuk memiliki TDUP dan bagi badan usaha untuk memiliki IUJK.
  3. Prinsip umum pemberian IUJK yang mengedepankan pelayanan prima, profesionalisme, dan pembinaan.
  4. Tata cara pemberian IUJK, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh BUJK, seperti memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian.
  5. Hak dan kewajiban pemegang IUJK atau TDUP, termasuk hak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan memperoleh pembinaan, serta kewajiban untuk memenuhi persyaratan keteknikan, keselamatan, kesehatan, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, dan melaporkan perubahan data.

1. Setiap IUJK yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Terhadap IUJK yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (1), dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b, dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; denda administratif; penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi; pencantuman dalam daftar hitam; pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin.