Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019. RPJMD ini merupakan pedoman dan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta menjadi tolok ukur penilaian kinerja Pemerintah Kabupaten Lumajang yang dilaporkan melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Lumajang setiap tahun dari 2015 hingga 2019. RPJMD disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis pembangunan jangka menengah daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Buku RPJMD merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.