Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 1/2014 · Perda Kabupaten Lumajang No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2014Tanggal Penetapan:3 April 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku03 Juni 2014
Tanggal Penetapan03 April 2014
Tempat PenetapanLumajang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019. RPJMD ini merupakan pedoman dan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta menjadi tolok ukur penilaian kinerja Pemerintah Kabupaten Lumajang yang dilaporkan melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Lumajang setiap tahun dari 2015 hingga 2019. RPJMD disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis pembangunan jangka menengah daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Buku RPJMD merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)