Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 45/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 45/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2016Tanggal Penetapan:19 Agustus 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaHasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku19 Agustus 2016
Tanggal Penetapan19 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan hasil pemetaan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Pemetaan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi:

  1. Penyelenggara pemerintahan daerah dalam menetapkan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah.
  2. Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan pembinaan teknis kepada daerah secara nasional.

Lampiran keputusan ini berisi hasil pemetaan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan yang mencakup:

  1. Pemerintah Daerah Provinsi: Daftar provinsi beserta tingkat intensitas dan beban kerja, skor, dan kategori (Kecil, Sedang, Besar).
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota: Daftar kabupaten/kota beserta provinsi, tingkat intensitas dan beban kerja, skor, dan kategori (Sangat Kecil, Kecil, Sedang, Besar).

(-)

(-)