Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 3/2021 · Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2021Tanggal Penetapan:12 Maret 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku12 Maret 2021
Tanggal Penetapan12 Maret 2021
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 45 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 56).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan untuk meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kepariwisataan, termasuk penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan, penetapan destinasi pariwisata, dan pendaftaran usaha pariwisata. Pemerintah Daerah juga bertugas menyediakan data dan informasi kepariwisataan yang mudah diakses oleh publik melalui Sistem Informasi Kepariwisataan Daerah.

Pembangunan kepariwisataan harus berdasarkan Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten, meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pemerintah Daerah mendorong pembangunan industri pariwisata yang berstandar dan bersertifikat, serta membangun destinasi pariwisata kabupaten melalui pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, dan penyediaan sarana prasarana.

Peraturan ini juga mengatur berbagai jenis usaha pariwisata, seperti jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, kawasan pariwisata, dan daya tarik wisata. Setiap pengusaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan oleh OSS. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Gabungan Industri Pariwisata untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pelatihan sumber daya manusia, standardisasi, sertifikasi, insentif, pendanaan, kerjasama, hak, kewajiban, dan larangan dalam penyelenggaraan kepariwisataan.

1. Usaha kepariwisataan yang telah berdiri dan memiliki izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan diberlakukan sama dengan TDUP dengan melaksanakan Pendaftaran Usaha Pariwisata ulang.

1. Setiap pengusaha yang menyelenggarakan usaha pariwisata tanpa mendaftarkan usahanya terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.