Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendanaan pembangunan dengan menggali potensi daerah melalui peran serta aktif pihak ketiga secara transparan dan akuntabel.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, donasi, hibah, atau sumbangan serupa yang diberikan secara sukarela, tidak mengikat, dan bebas dari beban atau tuntutan kewajiban apapun.
- Sumbangan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara atau Pemerintah Daerah, seperti pembayaran pajak.
- Besarnya sumbangan ditentukan oleh kemampuan pihak ketiga. Sumbangan khusus untuk kepentingan umum dapat dilakukan dengan kesepakatan bersama.
- Pelaksanaan sumbangan disampaikan kepada Bupati, yang dapat menunjuk SKPD atau Bagian untuk menerima sumbangan.
- Bupati memberitahukan penerimaan sumbangan kepada DPRD selambatnya 1 bulan sejak penerimaan.
- Sumbangan berupa uang disetorkan ke Kas Daerah dalam waktu 1x24 jam. Sumbangan berupa barang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dan pajaknya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Setiap penerimaan sumbangan barang harus disertai nilai barang dan dicatat dalam Daftar Inventaris Pemerintah Daerah.
- Barang dari sumbangan menjadi Aset Pemerintah Daerah dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.
- Sumbangan harus dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah atau Kepentingan Umum.