Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 9/2012 · Perda Kabupaten Batanghari No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2012Tanggal Penetapan:26 Juli 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumbangan Pihak Ketiga
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku26 Juli 2012
Tanggal Penetapan26 Juli 2012
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendanaan pembangunan dengan menggali potensi daerah melalui peran serta aktif pihak ketiga secara transparan dan akuntabel.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, donasi, hibah, atau sumbangan serupa yang diberikan secara sukarela, tidak mengikat, dan bebas dari beban atau tuntutan kewajiban apapun.
  2. Sumbangan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara atau Pemerintah Daerah, seperti pembayaran pajak.
  3. Besarnya sumbangan ditentukan oleh kemampuan pihak ketiga. Sumbangan khusus untuk kepentingan umum dapat dilakukan dengan kesepakatan bersama.
  4. Pelaksanaan sumbangan disampaikan kepada Bupati, yang dapat menunjuk SKPD atau Bagian untuk menerima sumbangan.
  5. Bupati memberitahukan penerimaan sumbangan kepada DPRD selambatnya 1 bulan sejak penerimaan.
  6. Sumbangan berupa uang disetorkan ke Kas Daerah dalam waktu 1x24 jam. Sumbangan berupa barang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dan pajaknya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Setiap penerimaan sumbangan barang harus disertai nilai barang dan dicatat dalam Daftar Inventaris Pemerintah Daerah.
  7. Barang dari sumbangan menjadi Aset Pemerintah Daerah dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.
  8. Sumbangan harus dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah atau Kepentingan Umum.

(-)

(-)