Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 7/2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2022Tanggal Penetapan:25 November 2022
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku25 November 2022
Tanggal Penetapan25 November 2022
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini: Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 184). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 293). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan perubahan definisi beberapa istilah terkait Perangkat Daerah, serta perubahan susunan Perangkat Daerah itu sendiri. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah yang lebih efisien, efektif, dengan tata kerja yang jelas, fleksibel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi kelembagaan yang didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, serta adanya perubahan regulasi di tingkat pusat yang mengharuskan penyesuaian terhadap susunan, struktur organisasi, tata kerja, tugas, fungsi, dan nomenklatur Perangkat Daerah. Perubahan susunan Perangkat Daerah mencakup perubahan tipe beberapa Dinas Daerah dan Badan Daerah, penambahan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh beberapa Dinas Daerah, serta perubahan nomenklatur beberapa Badan Daerah.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 184) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 293) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)