Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan perubahan definisi beberapa istilah terkait Perangkat Daerah, serta perubahan susunan Perangkat Daerah itu sendiri. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah yang lebih efisien, efektif, dengan tata kerja yang jelas, fleksibel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi kelembagaan yang didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, serta adanya perubahan regulasi di tingkat pusat yang mengharuskan penyesuaian terhadap susunan, struktur organisasi, tata kerja, tugas, fungsi, dan nomenklatur Perangkat Daerah. Perubahan susunan Perangkat Daerah mencakup perubahan tipe beberapa Dinas Daerah dan Badan Daerah, penambahan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh beberapa Dinas Daerah, serta perubahan nomenklatur beberapa Badan Daerah.