Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 14/2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanTaliwang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 41). Peraturan ini mengubah: 1. Semua Peraturan Perundangan-Undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawratan Desa (BPD) (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 41), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Keanggotaan dan Kelembagaan BPD: Mengatur tentang proses pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, persyaratan menjadi anggota BPD, masa keanggotaan, pemberhentian anggota, serta struktur kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan dan bidang-bidang.
  2. Fungsi dan Tugas BPD: Menetapkan fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan Desa, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja kepala desa, dan evaluasi laporan keterangan Pemerintah Desa.
  3. Hak, Kewajiban, dan Kewenangan BPD: Menjelaskan hak BPD untuk mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Kewajiban anggota BPD mencakup memegang teguh Pancasila, melaksanakan demokrasi berkeadilan gender, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat. Kewenangan BPD meliputi mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan peraturan desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, dan kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Peraturan Tata Tertib BPD, Pembinaan dan Pengawasan oleh Gubernur, Bupati, dan Camat, serta Pendanaan kegiatan BPD yang dapat bersumber dari APBD Kabupaten, APB Desa, dan sumber lain yang sah.

1. Sekretaris Badan Perwakilan Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa yang masih ada tetap melaksanakan tugas yang terkait dengan tugas staf administrasi BPD sampai selesai masa tugasnya. 2. Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)