Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 8/2009 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2009Tanggal Penetapan:27 Juli 2009
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku27 Juli 2009
Tanggal Penetapan27 Juli 2009
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1988 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah Kabupaten Kotabaru. Sumbangan ini dapat berupa pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah, atau sumbangan lain yang serupa, baik dalam bentuk uang, surat berharga, maupun barang bergerak atau tidak bergerak. Sumbangan pihak ketiga menjadi kekayaan daerah dan harus dicantumkan dalam Neraca Daerah serta dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah. Tata cara penyampaian sumbangan meliputi penyampaian tertulis dalam bentuk surat pernyataan untuk barang bergerak dan surat perjanjian penyerahan hak untuk barang tidak bergerak. Penerimaan sumbangan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dan setiap penerimaan sumbangan berupa uang harus disetorkan ke Kas Daerah.

1. Sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan atau Keputusan Bupati, dianggap diterima berdasarkan Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)