Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 6/2012 · Perda Kabupaten Batanghari No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2012Tanggal Penetapan:24 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku24 April 2012
Tanggal Penetapan24 April 2012
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah bahwa tempat penginapan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan tempat penginapan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat penginapan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/villa digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan jangka waktu pemakaian fasilitas tempat penginapan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis tempat penginapan dan jangka waktu pemakaian.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah tempat penyediaan fasilitas penginapan.
  6. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu 1 hari atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  8. Tata Cara Penagihan: Penagihan dilakukan dengan STRD didahului dengan Surat Teguran.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  10. Kadaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  13. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.