Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Selatan 4/2020 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2020Tanggal Penetapan:1 Juni 2020
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Tanggal Berlaku01 Juni 2020
Tanggal Penetapan01 Juni 2020
Tempat PenetapanBatauga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Buton Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tujuan dari Perda ini adalah:

  1. Memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif.
  2. Menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat.
  3. Melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok.
  4. Mencegah perokok pemula.

Ketentuan Substansial:

  1. Penetapan KTR: Bupati menetapkan KTR yang meliputi kantor pemerintah daerah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum.
  2. Kewajiban Pimpinan Lembaga/Badan: Pimpinan lembaga/badan di KTR wajib melarang orang merokok dan memasang tanda dilarang merokok. Mereka dapat menyediakan tempat khusus merokok (smoking area) yang memenuhi persyaratan tertentu (terpisah, memiliki ventilasi, dilengkapi asbak, dan informasi bahaya merokok).
  3. Larangan di KTR: Di dalam KTR, dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, mempromosikan rokok, dan merokok kecuali di smoking area.
  4. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui sumbangan pemikiran, bantuan sarana/prasarana, penyuluhan, teguran, dan pelaporan pelanggaran.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan KTR, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.

(-)

1. Pimpinan/penanggung jawab KTR yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, penyebutan nama tempat usaha di media massa, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap larangan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00. 3. Merokok di KTR diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp. 50.000,00.