Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PARIWISATA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 3/2008 · Perda Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2008Tanggal Penetapan:18 Januari 2008
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN USAHA PARIWISATA
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku21 Januari 2008
Tanggal Penetapan18 Januari 2008
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Pariwisata. 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Sarana Pariwisata. 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata di Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan kesatuan pengaturan mengenai retribusi izin usaha pariwisata, yang sebelumnya diatur dalam tiga peraturan daerah terpisah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dengan mengatur kembali sumber pembiayaan pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, khususnya retribusi di bidang perizinan usaha pariwisata.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis usaha pariwisata yang dikenakan retribusi, yaitu usaha jasa pariwisata, pengusahaan obyek dan daya tarik wisata, serta usaha sarana pariwisata. Retribusi diukur berdasarkan jenis usaha pariwisata dan kategori usaha (golongan, klasifikasi, atau luas lahan usaha). Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya administrasi, pemeriksaan lapangan, pengawasan, pengendalian, dan pembinaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Usaha Pariwisata. Mereka diwajibkan untuk mendaftar, mengisi Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD), dan membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Daerah berhak melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi.

(-)

1. Apabila wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebanyak 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Apabila STRD tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterimanya STRD, dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara tempat usaha dan/atau pencabutan izin. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.