Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 6/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2009Tanggal Penetapan:25 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku26 Juni 2009
Tanggal Penetapan25 Juni 2009
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak hotel sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Peraturan ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek pajak hotel; dasar pengenaan dan tarif pajak (10%); wilayah pemungutan; masa pajak dan saat pajak terutang; serta tata cara penghitungan dan penetapan pajak. Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dan dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan dan penghapusan pajak, serta mekanisme keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan ketentuan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.