Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 10/2014 · Perwali Kota Metro No. 10 Tahun 2014 · Perwali Kota Metro Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2014Tanggal Penetapan:21 Maret 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku21 Maret 2014
Tanggal Penetapan21 Maret 2014
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan kurikulum muatan lokal di satuan pendidikan di Kota Metro, dengan tujuan untuk memenuhi materi dan kompetensi minimal guna mencapai standar kompetensi lulusan yang relevan dengan potensi daerah Metro dan Provinsi Lampung. Kebijakan ini bertujuan untuk melestarikan budaya dan bahasa daerah Lampung, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, mengembangkan keterampilan ekonomi daerah, serta meningkatkan kemampuan bahasa asing dan wawasan kewirausahaan peserta didik.

Secara substansial, peraturan ini mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk menyelenggarakan kurikulum muatan lokal yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta sesuai dengan norma dan kebutuhan masyarakat setempat. Kewenangan penyusunan kurikulum diberikan kepada Kepala Sekolah bersama Tim Pengembang Kurikulum (TPK), yang mencakup tugas identifikasi potensi daerah, penyusunan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK), dan Kompetensi Dasar (KD). Kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah selanjutnya harus diusulkan untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kota Metro.

Ruang lingkup materi muatan lokal meliputi budaya daerah, bahasa daerah, bahasa asing, pendidikan lingkungan hidup, keterampilan daerah, serta sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Setiap satuan pendidikan diwajibkan menyelenggarakan minimal dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun pelajaran, yang didukung oleh perangkat pembelajaran seperti silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), serta tenaga pendidik yang memiliki kompetensi di bidang terkait.

(-)

(-)