Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 11/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2006Tanggal Penetapan:4 Januari 2006
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku04 Januari 2006
Tanggal Penetapan04 Januari 2006
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk membentuk dan mengatur tata kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Bone Bolango.

Kantor Pengolahan Data Elektronik memiliki tugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang pengolahan data dan pembinaan sistem informasi secara elektronik. Fungsi kantor meliputi perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya dan pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Organisasi Kantor Pengolahan Data Elektronik terdiri dari:

  1. Kepala Kantor;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Seksi Data Masukan dan Pelayanan Data;
  4. Seksi Program dan Pengembangan;
  5. Seksi Manajemen Sistem Informasi;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Penjabaran tugas dan fungsi Kantor, Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi-seksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Kepala Kantor diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Sekretaris Daerah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bone Bolango.

(-)

(-)