Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 11/2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2009Tanggal Penetapan:10 Juli 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku17 Juli 2009
Tanggal Penetapan10 Juli 2009
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakangnya adalah untuk memanfaatkan sumber kekayaan alam secara bertanggung jawab dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan pengambilan bahan galian golongan C agar tidak merusak lingkungan hidup, serta untuk meningkatkan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah usaha pertambangan atau kegiatan pengambilan bahan galian golongan C, meliputi berbagai jenis bahan seperti asbes, batu kapur, pasir, dan lainnya.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil bahan galian golongan C.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan bahan galian, dihitung dari volume/tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
  5. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Peraturan ini juga mengatur tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran pajak, penagihan pajak, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.