Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 7/2017 · Perda Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2017Tanggal Penetapan:30 November 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku30 November 2017
Tanggal Penetapan30 November 2017
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 6). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 110), yang mengatur mengenai naskah dinas produk hukum daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah dengan pedoman yang pasti, baku, dan standar, serta untuk menyeragamkan penyusunan Keputusan Sekretaris Daerah dan Keputusan Kepala Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan produk hukum daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis produk hukum daerah, asas pembentukan produk hukum daerah, perencanaan penyusunan Perda, penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan (Perda, Perbup, PB KDH, Peraturan DPRD), penyusunan produk hukum daerah berbentuk penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD), pembahasan produk hukum daerah, pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah, evaluasi rancangan Perda, penomoran register (Noreg), penetapan, penomoran, pengundangan, autentifikasi, penggunaan lambang negara/daerah, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, dan ketentuan lain-lain terkait penulisan dan bentuk produk hukum daerah.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam membentuk produk hukum daerah, serta mengatur hak dan kewajiban terkait proses pembentukan tersebut. Secara khusus, diatur mengenai kewajiban penyertaan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik dalam penyusunan Rancangan Perda, serta proses harmonisasi dan pembahasan Rancangan Perda.

(-)

(-)