Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan Dan Pemotongan Hewan Dalam Wilayah Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 24/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 24 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2005Tanggal Penetapan:23 Desember 2005
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan Dan Pemotongan Hewan Dalam Wilayah Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku23 Desember 2005
Tanggal Penetapan23 Desember 2005
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemeriksaan Hewan dan Pemotongan Hewan Dalam Wilayah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2003 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Pemotongan Hewan dalam Wilayah Kabupaten Ciamis. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terkait ketentuan pidana, serta Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2004 tentang Perangkat Daerah yang memindahkan kewenangan dari Dinas Pertanian ke Dinas Peternakan.

Perubahan substansial meliputi definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, DPRD, Dinas, dan Kepala Dinas. Selain itu, diatur mengenai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang membawa/mengangkut ternak dari dan ke wilayah Kabupaten Ciamis, serta yang menyelenggarakan pemotongan ternak di luar tempat pemotongan hewan dan swasta. Masa berlaku SKKH adalah 2 x 24 jam. Juga diatur mengenai tarif penggunaan fasilitas pasar hewan untuk berbagai jenis ternak.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan pengembangan penyakit hewan yang dilakukan oleh Tim Pengendali/Petugas Dinas. Retribusi dikenakan untuk pemeriksaan ulang kesehatan daging ternak dari luar daerah Kabupaten Ciamis.

(-)

1. Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 7 serta ketentuan lainnya dalam peraturan daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).