Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar anak serta mengelola harta anak demi menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan Tim Pertimbangan Penunjukan Wali di tingkat kabupaten/kota, yang bertugas memberikan pertimbangan kepada kepala Dinas Sosial terkait penunjukan wali. Tim ini terdiri dari berbagai unsur dinas terkait, kantor Kementerian Agama, kepolisian, dan pekerja sosial. Tugas tim meliputi meneliti, mencermati, memeriksa permohonan, memberikan saran, menyampaikan berita acara, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta membahas kasus terkait penunjukan wali. Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon wali, baik dari keluarga anak, saudara, orang lain, maupun badan hukum, serta dokumen-dokumen yang harus dilampirkan. Proses pengajuan permohonan wali melibatkan Dinas Sosial, pekerja sosial, dan Tim Pertimbangan Penunjukan Wali. Penunjukan wali dilakukan berdasarkan permohonan atau wasiat orang tua melalui penetapan Pengadilan, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dinas Sosial. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan terkait perwalian anak kepada Dinas Sosial, yang wajib ditindaklanjuti. Dalam situasi darurat, Dinas Sosial dan pekerja sosial dapat mengambil tindakan untuk melindungi anak.