Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2016 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2017. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 877.704.078.000,- dan belanja daerah sebesar Rp. 907.336.421.000,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (29.632.343.000,-). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 29.632.343.000,- yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 42.800.000.000,- dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 13.167.657.000,-.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, penerimaan kembali investasi pemerintah daerah, dan penerimaan hasil penarikan. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.