di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 18/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini dibentuk dengan latar belakang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan pertanahan yang mudah dijangkau, terutama di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan yang merupakan daerah otonomi baru. Tujuan pembentukan adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat di kedua kabupaten tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan di Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan sebagai bagian dari Kantor Pertanahan Induk di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Buru. Perwakilan Kantor Pertanahan dipimpin oleh seorang pejabat perwakilan yang dibantu oleh koordinator yang menangani urusan tata usaha, survei dan pemetaan, penetapan hak dan pendaftaran, penataan dan pemberdayaan, pengadaan tanah dan pengembangan, serta pengendalian dan penanganan sengketa. Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam wilayah kerjanya, kecuali urusan keuangan dan kepegawaian yang tetap menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan Induk.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku untuk memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk menyiapkan peralihan dokumen atau warkah pendaftaran tanah dan menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka kelancaran pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan. Segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Pertanahan Induk.