Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 2/2022 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2022Tanggal Penetapan:2 Maret 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Tanggal Berlaku02 Maret 2022
Tanggal Penetapan02 Maret 2022
Tempat PenetapanSarilamak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Lima Puluh Kota. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkeadilan melalui pengelolaan keuangan yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang bersih dan tertib administrasi keuangan sesuai dengan semangat otonomi daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA.
  2. Ruang lingkup keuangan daerah meliputi hak dan kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah, dan kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah daerah.
  3. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.
  4. APBD sebagai dasar pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
  5. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  6. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  7. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  8. Pengelolaan BMD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewenangan pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta kewajiban menyelenggarakan urusan pemerintahan dan membayar tagihan pihak ketiga.

(-)

(-)