Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan fungsi dan struktur Dewan Pertimbangan Agung dengan perkembangan pemerintahan saat ini, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugasnya sesuai dengan UUD 1945. Perubahan utama meliputi penyesuaian tugas Dewan, penetapan jumlah anggota maksimal 45 orang, dan pengaturan pengambilan sumpah anggota. Selain itu, struktur pimpinan Dewan diatur dengan ketua dan wakil ketua yang diangkat oleh Presiden. Sekretariat Jenderal dibentuk untuk mendukung operasional Dewan, dengan susunan organisasi yang diatur lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan. Hak keuangan dan kedudukan protokol anggota Dewan juga diatur dalam Undang-Undang ini.