Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1978

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung

Juga dikenal sebagai: UU 4/1978 · UU No. 4 Tahun 1978 · UU Nomor 4 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 1978Tanggal Penetapan:26 Juli 1978
Hukum Tata NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juli 1978
Tanggal Penetapan26 Juli 1978
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan fungsi dan struktur Dewan Pertimbangan Agung dengan perkembangan pemerintahan saat ini, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugasnya sesuai dengan UUD 1945. Perubahan utama meliputi penyesuaian tugas Dewan, penetapan jumlah anggota maksimal 45 orang, dan pengaturan pengambilan sumpah anggota. Selain itu, struktur pimpinan Dewan diatur dengan ketua dan wakil ketua yang diangkat oleh Presiden. Sekretariat Jenderal dibentuk untuk mendukung operasional Dewan, dengan susunan organisasi yang diatur lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan. Hak keuangan dan kedudukan protokol anggota Dewan juga diatur dalam Undang-Undang ini.

(-)

1. Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak dapat dikenakan tindakan kepolisian kecuali atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Presiden. 2. Anggota yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dapat ditahan sementara dengan ketentuan penahanan harus dilaporkan kepada Jaksa Agung dan Presiden.