Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 10/2020 · Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2020Tanggal Penetapan:5 Oktober 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku05 Oktober 2020
Tanggal Penetapan05 Oktober 2020
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 32)

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2020 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Tujuan perubahan adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan di bidang persampahan/kebersihan serta mendorong peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Definisi istilah terkait pengelolaan sampah. 2. Penambahan Bab IIIA tentang Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah, yang meliputi kebijakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Arah kebijakan pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Arah kebijakan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. 3. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk menetapkan kebijakan dan strategi, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah. 4. Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk memberikan pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat, menyediakan sarana dan prasarana, mendorong pengurangan sampah, melaksanakan perizinan, menindaklanjuti pengaduan, memantau pemanfaatan bahan produksi ramah lingkungan, memfasilitasi penerapan teknologi dan label produk ramah lingkungan, memfasilitasi pemasaran produk daur ulang, melakukan sosialisasi dan pelatihan, memberikan pembinaan dan pengawasan, serta menyajikan sistem informasi pengelolaan sampah. 5. Hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk mendapatkan lingkungan yang bersih, pelayanan pengelolaan sampah yang baik, informasi yang benar, pembinaan, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan perlindungan/kompensasi. Masyarakat wajib mengelola sampah rumah tangga dan sejenisnya dengan cara yang berwawasan lingkungan, memilah sampah dari sumbernya, dan mengelola kemasan/barang yang diproduksi. 6. Larangan terkait pengelolaan sampah, seperti membuang sampah tidak pada tempatnya, mencampur sampah dengan limbah B3, dan membakar sampah tidak sesuai persyaratan teknis. 7. Kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak lain dalam pengelolaan sampah, yang dapat meliputi peningkatan SDM, penyediaan/pembangunan fasilitas pengelolaan sampah, pengelolaan fasilitas, dan pengembangan teknologi pengelolaan sampah. 8. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk menjaga kebersihan lingkungan, memiliki tempat sampah terpilah, aktif dalam kegiatan pengelolaan sampah, memberikan saran/usul/pengaduan, dan melaporkan kerugian akibat pembuangan sampah liar. 9. Pembiayaan pengelolaan sampah, yang dapat bersumber dari APBD, APBN, APBDes, dan/atau sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)