di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 9/2024 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap telekomunikasi, penghapusan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perubahan pengaturan perizinan bangunan (dari IMB menjadi PBG), dan perubahan pengaturan terkait persetujuan lokasi.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, antara lain definisi-definisi terkait menara telekomunikasi, persyaratan sarana pendukung menara, dan proses persetujuan lokasi. Pasal 32 dihapus, dan dilakukan perubahan pada ketentuan terkait pembekuan dan pencabutan izin menara, serta status menara yang telah berdiri sebelum peraturan ini ditetapkan.
Ketentuan Substansial: