Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan bertujuan untuk melakukan pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan pembinaan atas usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap ancaman sosial kemasyarakatan dan ekonomi. Izin gangguan diperlukan bagi setiap orang atau badan yang mendirikan, memperluas, atau merubah tempat usaha atau kegiatan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan gangguan, kecuali usaha yang berlokasi di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, usaha mikro atau kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan, serta usaha hulu minyak dan gas bumi.
Walikota Padang berwenang memberikan izin gangguan, yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan tertulis dengan melampirkan fotokopi KTP, akta pendirian perusahaan, bukti kepemilikan tanah/bangunan, pas foto, dan denah lokasi usaha. Perangkat Daerah wajib menyusun standar operasional prosedur, memperlakukan pemohon secara adil, melakukan pemeriksaan teknis lapangan, mempertimbangkan masyarakat sekitar, memberikan pelayanan prima, melakukan evaluasi layanan, dan memperhatikan rencana tata ruang.
Pemegang izin gangguan wajib memasang izin di tempat usaha, mentaati waktu operasional, dan memberitahukan penghentian kegiatan usaha. Dilarang melakukan perluasan lahan, perubahan waktu operasional, atau menjalankan usaha yang tidak sesuai izin tanpa persetujuan. Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam proses perizinan, termasuk mengajukan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui koordinasi, bimbingan, pendidikan, dan evaluasi. Inspektorat mengawasi proses pemberian izin, sementara Perangkat Daerah terkait mengawasi pelaksanaan izin. Atas pemberian izin gangguan dipungut retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah.