Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 3/2015 · Perda Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2015Tanggal Penetapan:4 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku04 Agustus 2015
Tanggal Penetapan04 Agustus 2015
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2014 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 754.961.985.637,20 dan belanja sebesar Rp. 719.622.308.207,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 35.339.677.430,20. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 36.362.222.591,65 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.500.000,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 36.354.722.591,65, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 71.694.400.021,85. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.716.553.403.398,15, jumlah kewajiban sebesar Rp. 50.719.366.079,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.665.834.037.319,15. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2014 sebesar Rp 17.958.115.234,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 51.203.457.264,20. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota Gorontalo menetapkan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.

(-)

(-)