Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 20/2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 20 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanRupit

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Musi Rawas Utara. Latar belakangnya adalah kebutuhan pengelolaan BMD yang semakin berkembang dan kompleks, serta pentingnya sarana dan prasarana yang memadai untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan BMD, memberikan jaminan kepastian hukum, mengamankan BMD, menyeragamkan sistem dan prosedur pengelolaan BMD, serta mengoptimalkan pemanfaatan BMD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala OPD sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lainnya yang terkait dengan pengelolaan BMD.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah) yang memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan BMD yang ada.
  3. Pengadaan: Pelaksanaan pengadaan BMD yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Penetapan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah.
  5. Pemanfaatan: Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD, melalui sewa, pinjam pakai, KSP (Kerja Sama Pemanfaatan), BGS/BSG (Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna), dan KSPI (Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur).
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban pengamanan administrasi, fisik, dan hukum atas BMD, serta pemeliharaan BMD.
  7. Penilaian: Proses penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  8. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintahan daerah.
  9. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD.
  10. Penghapusan: Tindakan menghapus BMD dari daftar barang.
  11. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan BMD pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BMD berupa rumah negara, serta ganti rugi dan sanksi.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: 2. usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan 3. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 4. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: 5. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti paling kurang sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan 6. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 7. Bupati dapat menerbitkan persetujuan Penghapusan atas Barang Milik Daerah yang telah diserahterimakan berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 8. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta pelaksanaan Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dalam huruf b sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam Pemanfaatan atau Tukar Menukar tersebut.

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum dalam pengelolaan Barang Milik Daerah wajib diganti oleh pihak yang bersalah. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.