Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 39 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 39 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN DESA BIGA DI WILAYAH KECAMATAN WALEA KEPULAUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 39/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 39 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 39 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2005Tanggal Penetapan:1 Oktober 2005
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA BIGA DI WILAYAH KECAMATAN WALEA KEPULAUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku03 Oktober 2005
Tanggal Penetapan01 Oktober 2005
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk. Pembentukan Desa Biga di Kecamatan Walea Kepulauan didasarkan pada usulan desa dan pertimbangan bahwa desa persiapan telah menjalankan pemerintahan dengan baik. Desa Biga memiliki batas-batas wilayah yang jelas, meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Salinggoha, sebelah timur berbatasan dengan laut, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Malapo, dan sebelah barat berbatasan dengan Laut Teluk Tomoni. Luas wilayah Desa Biga adalah ± 33,25 Km2 dan terdiri dari Dusun Biga. Pembentukan Desa Biga merupakan pemekaran dari Desa Malapo, sehingga wilayah Desa Malapo hanya terdiri dari Dusun I dan Dusun II Biga. Dengan terbentuknya Desa Biga, penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi hak dan kewenangan pemerintahan Desa Biga, yang memiliki kewajiban untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)