Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 9/2016 · Perda Kabupaten Pati No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Agustus 2016
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Atas Laporan Keuangan, dan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 mencatat pendapatan sebesar Rp. 2.181.691.961.101,00, belanja sebesar Rp 1.834.8333.717.380,00, dan transfer sebesar Rp 301.426.601.335,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 45.431.642.386,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 319.036.055.310,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp.301.036.055.310,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah Rp.346.467.697.696,00. Neraca Daerah mencatat jumlah aset sebesar Rp 4.058.238.306.203,88, jumlah kewajiban sebesar Rp 22.586.868.107,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 4.035.651.438.096,88. Saldo Akhir Kas pada tanggal 31 Desember Tahun 2015 adalah Rp. 347.541.156.596,00. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)