Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 6/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 63). 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 35). 3. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 64). 4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 65) selain pasal-pasal yang mengatur mengenai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Barat. 5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 48). 6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 48), sepanjang pasal-pasal yang mengatur mengenai Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sulawesi Barat. 7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 75).

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi di masing-masing Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Daerah Tipe B, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lain-lain. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Daerah, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, dan lain-lain. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta pembentukan Cabang Dinas di Kabupaten/Kota untuk Dinas Pendidikan, Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Kehutanan, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Gubernur juga dapat dibantu oleh Staf Ahli.

1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah sampai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Rumah Sakit yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang pembentukan unit pelaksana teknis Rumah Sakit Daerah Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 4. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat bulan juni tahun 2018. 5. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan UPT yang baru. 6. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Penetapan pejabat baru dilaksanakan pada akhir bulan Desember Tahun 2016. 8. Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)