Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Pada Tahun Anggaran 2025 Untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank Yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih

Juga dikenal sebagai: PMK 63/2025 · PMK No. 63 Tahun 2025 · PMK Nomor 63 Tahun 2025

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2025Tanggal Penetapan:28 Agustus 2025
Standar Akuntansi PemerintahKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenggunaan Saldo Anggaran Lebih Pada Tahun Anggaran 2025 Untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank Yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 September 2025
Tanggal Penetapan28 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2021 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1208)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Tahun Anggaran 2025 untuk memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dalam rangka mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi. Pembiayaan KDMP/KKMP dilakukan melalui sinergi pendanaan antara pemerintah dan bank selaku Operator Investasi Pemerintah (OIP).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penggunaan SAL sebesar Rp16.000.000.000.000,00 (enam belas triliun rupiah) untuk penempatan dana pada bank yang menyalurkan pinjaman kepada KDMP/KKMP. Penggunaan SAL dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Dana ini dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah, yang rinciannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Peraturan ini juga mengatur akuntansi dan pelaporan penggunaan SAL. Penggunaan SAL dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada APBN tahun anggaran 2025 dan sebagai investasi pemerintah nonpermanen. Penggunaan SAL dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025.

(-)

(-)