Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 5/2015 · Perda Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Mei 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Mei 2015
Tempat PenetapanNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat (PT. Jamkrida). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan akses layanan permodalan bagi koperasi dan UMKM, yang selama ini terhambat oleh sulitnya pemenuhan persyaratan jaminan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk membantu peningkatan usaha PT. Jamkrida, mendapatkan keuntungan berupa dividen sebagai Pendapatan Asli Daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan daerah.

Penyertaan modal berbentuk uang yang dianggarkan dalam APBD dan berupa pembelian saham. Total penyertaan modal dari Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Bupati berwenang melakukan pengawasan umum terhadap penyertaan modal daerah pada PT. Jamkrida dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan. Pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala setiap 4 (empat) bulan. Bupati juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil penyertaan modal daerah pada PT. Jamkrida kepada DPRD.

(-)

(-)