Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karangasem Tahun 2011-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 9/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Mei 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karangasem Tahun 2011-2015
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Mei 2011
Tempat PenetapanAmlapura

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karangasem Tahun 2011-2015. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang menjabarkan visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan Bupati.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan selama 5 (lima) tahun. RPJMD menjadi dasar untuk penyusunan RKPD dan Renstra-SKPD.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan.
  • RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD, Renstra-SKPD, Renja-SKPD, dan perencanaan teknis pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah.
  • Bupati bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten, meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan perencanaan, dan hasil rencana pembangunan daerah.

(-)

(-)