di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karangasem Tahun 2011-2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 9/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karangasem Tahun 2011-2015. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang menjabarkan visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan Bupati.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan selama 5 (lima) tahun. RPJMD menjadi dasar untuk penyusunan RKPD dan Renstra-SKPD.
Ketentuan Substansial: