di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 289 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara BOMA
Juga dikenal sebagai: Keppres 289/1961 · Keppres No. 289 Tahun 1961 · Keppres Nomor 289 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N) "ΒΟΜΑ" yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 128 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan susunan Direksi Sementara yang terdiri dari Ir. Kwee Tiong Gwan sebagai Presiden Direktur, Sukardi Gandi sebagai Direktur, dan Sutimbul Kartowisastro sebagai Direktur. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika terdapat kekeliruan di kemudian hari. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.