Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 17/2017 · Perda Kabupaten Batanghari No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2017Tanggal Penetapan:18 September 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku18 September 2017
Tanggal Penetapan18 September 2017
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2008 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberdayakan dan mengembangkan adat istiadat melalui lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam, serta memperkuat adat yang bersendikan syara' dan syara' bersendikan Kitabullah untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Perubahan meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, asas Lembaga Adat dalam Pasal 2, tujuan pemberdayaan, pembinaan, dan pengembangan adat dalam Pasal 3, kedudukan dan susunan pengurus Lembaga Adat dalam Pasal 4, tugas Lembaga Adat dalam Pasal 5, fungsi Lembaga Adat dalam Pasal 6, peran Bupati, Camat, dan Kepala Desa/Lurah sebagai pelindung adat dalam Pasal 8, peran lintas pelaku pembangunan dalam Pasal 9, dan hubungan tata kerja Lembaga Adat dalam Pasal 10.

Peraturan ini bertujuan untuk membina kerukunan, memelihara adat istiadat, mengembangkan nilai-nilai luhur adat, menggali sejarah dan hukum adat, serta memperkuat adat, hukum adat, dan budaya daerah. Lembaga Adat memiliki tugas menggali, mengembangkan, dan memelihara keunikan adat istiadat, mengurus hal-hal yang berkaitan dengan adat, menyelesaikan silang sengketo, dan mengelola sumber kekayaan lembaga adat.

(-)

(-)