Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 3/2019 · Perda Kabupaten Garut No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2019Tanggal Penetapan:7 Agustus 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku07 Agustus 2019
Tanggal Penetapan07 Agustus 2019
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah bahwa cagar budaya merupakan peninggalan yang bermanfaat bagi pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan pariwisata, sehingga perlu dikelola melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Kriteria cagar budaya (benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan).
  2. Kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, termasuk pengalihan kepemilikan.
  3. Penemuan dan pencarian cagar budaya.
  4. Pendaftaran, pengkajian, dan penetapan cagar budaya.
  5. Pencatatan dan pemeringkatan cagar budaya.
  6. Pelestarian cagar budaya (pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan).
  7. Penyimpanan dan perawatan cagar budaya.
  8. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pengelolaan cagar budaya.
  9. Peran serta masyarakat.
  10. Pendanaan pelestarian cagar budaya.
  11. Pembinaan dan pengawasan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  1. Kewajiban melaporkan penemuan cagar budaya.
  2. Kewajiban mendaftarkan cagar budaya yang dimiliki.
  3. Larangan merusak, mencuri, memindahkan cagar budaya tanpa izin.
  4. Larangan mengubah fungsi ruang situs/kawasan cagar budaya tanpa izin.
  5. Kewajiban menjaga kelestarian cagar budaya.

(-)

Pelanggaran terhadap pasal-pasal berikut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
  1. Pasal 12: Mengatur tentang pengalihan kepemilikan cagar budaya.
  2. Pasal 15 ayat (1): Mengatur tentang kompensasi bagi pemilik cagar budaya yang telah melakukan kewajibannya.
  3. Pasal 26 ayat (1): Mengatur tentang pelestarian cagar budaya berdasarkan studi kelayakan.
  4. Pasal 36: Mengatur tentang larangan merusak cagar budaya.
  5. Pasal 37: Mengatur tentang larangan memindahkan cagar budaya tanpa izin.
  6. Pasal 38 ayat (2): Mengatur tentang larangan membawa cagar budaya ke luar daerah tanpa izin.
  7. Pasal 49 ayat (1): Mengatur tentang larangan mengubah fungsi ruang situs/kawasan cagar budaya tanpa izin.
  8. Pasal 57: Mengatur tentang larangan mendokumentasikan cagar budaya untuk kepentingan komersial tanpa izin.
  9. Pasal 58: Mengatur tentang larangan memanfaatkan cagar budaya dengan cara perbanyakan tanpa izin.