Peraturan Daerah Kota Depok ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun 2012-2032. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Depok sebagai kota pendidikan, perdagangan, dan jasa yang nyaman, religius, dan berkelanjutan. Kebijakan meliputi pengembangan struktur ruang dengan pusat pelayanan hierarkis, sistem jaringan prasarana perkotaan, dan infrastruktur pendukung pendidikan, riset, inovasi teknologi, perdagangan, dan jasa. Pengembangan pola ruang mencakup kawasan lindung (peningkatan pengelolaan dan penyediaan ruang terbuka hijau) dan kawasan budidaya (pengembangan pendidikan, riset, inovasi teknologi, perdagangan, jasa, pengelolaan pertumbuhan kawasan budidaya yang kompak dan efisien, penyediaan fasilitas keagamaan, dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara). Kawasan strategis kota dikembangkan dari sudut kepentingan ekonomi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Rencana struktur ruang meliputi sistem pusat pelayanan kegiatan kota (PPK, SPK, PL), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat dan perkeretaapian), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Rencana pola ruang meliputi kawasan lindung (kawasan resapan air, sempadan sungai dan situ, RTH, cagar budaya, rawan bencana, dan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, pariwisata, RTNH, ruang evakuasi bencana, kegiatan sektor informal, dan peruntukan lainnya).