Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2012-2032

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 1/2015 · Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2015Tanggal Penetapan:16 Maret 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2012-2032
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku16 Maret 2015
Tanggal Penetapan16 Maret 2015
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Depok ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun 2012-2032. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Depok sebagai kota pendidikan, perdagangan, dan jasa yang nyaman, religius, dan berkelanjutan. Kebijakan meliputi pengembangan struktur ruang dengan pusat pelayanan hierarkis, sistem jaringan prasarana perkotaan, dan infrastruktur pendukung pendidikan, riset, inovasi teknologi, perdagangan, dan jasa. Pengembangan pola ruang mencakup kawasan lindung (peningkatan pengelolaan dan penyediaan ruang terbuka hijau) dan kawasan budidaya (pengembangan pendidikan, riset, inovasi teknologi, perdagangan, jasa, pengelolaan pertumbuhan kawasan budidaya yang kompak dan efisien, penyediaan fasilitas keagamaan, dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara). Kawasan strategis kota dikembangkan dari sudut kepentingan ekonomi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Rencana struktur ruang meliputi sistem pusat pelayanan kegiatan kota (PPK, SPK, PL), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat dan perkeretaapian), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Rencana pola ruang meliputi kawasan lindung (kawasan resapan air, sempadan sungai dan situ, RTH, cagar budaya, rawan bencana, dan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, pariwisata, RTNH, ruang evakuasi bencana, kegiatan sektor informal, dan peruntukan lainnya).

(-)

(-)