Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 1/2011 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2011Tanggal Penetapan:12 Januari 2011
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku12 Januari 2011
Tanggal Penetapan12 Januari 2011
Tempat PenetapanBangkalan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain membentuk dua lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah, yaitu Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten bertujuan untuk mengoptimalkan dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap KORPRI, sementara pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dimaksudkan untuk menangani bencana secara lebih serius.

Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten:

  • Merupakan SKPD yang memberikan pelayanan administratif kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten.
  • Bertugas memberikan dukungan teknis operasional dan administratif kepada Pengurus KORPRI Kabupaten serta melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur di lingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten.
  • Menyelenggarakan fungsi pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, pembinaan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, kegiatan usaha dan bantuan sosial, pengkoordinasian dan fasilitas penyelenggaraan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten, serta tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Pengurus KORPRI Kabupaten.
  • Terdiri dari Sub Bagian Umum dan Kerjasama, Sub Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, serta Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah:

  • Merupakan SKPD yang mendukung Kepala Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
  • Bertugas menetapkan pedoman dan pengarahan penanggulangan bencana, menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun dan menginformasikan peta rawan bencana, menyusun prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan operasional penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
  • Terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah (Pejabat Pemerintah Kabupaten, Anggota profesional dan ahli), dan Unsur Pelaksana (Kepala Pelaksana, Sekretariat Unsur Pelaksana, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi).

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselonering jabatan struktural, serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan di kedua lembaga tersebut.

(-)

(-)