Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 2/2024 · Perda Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2024Tanggal Penetapan:8 Maret 2024
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku08 Maret 2024
Tanggal Penetapan08 Maret 2024
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk mengoptimalkan peran tenaga kerja dalam pembangunan daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan daya saing daerah. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang komprehensif mengenai ketenagakerjaan sebagai pedoman dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pihak terkait.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Perencanaan tenaga kerja daerah yang disusun oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi perencanaan pembangunan daerah.
  • Penyelenggaraan pelatihan kerja oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan keterampilan kerja sesuai kebutuhan pasar kerja.
  • Pengaturan mengenai LPTKS, BKK dan lembaga swasta berbadan hukum dalam pelayanan penempatan tenaga kerja.
  • Kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
  • Persyaratan bagi pemberi kerja yang mempekerjakan TKA, termasuk kewajiban memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping.
  • Perlindungan di tempat kerja yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat martabat manusia.
  • Penyediaan fasilitas di tempat kerja seperti kesempatan beribadah, fasilitas kesejahteraan, serta waktu dan cuti kerja.
  • Kebijakan pengupahan yang diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh, termasuk pengaturan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Tunjangan Hari Raya (THR).
  • Hubungan kerja yang meliputi perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja, pensiun, dan meninggal dunia.
  • Pelaksanaan hubungan industrial melalui serikat pekerja, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, termasuk perlindungan pra dan purna penempatan.
  • Pembinaan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan/atau pencabutan izin.