Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1998 tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Lao People's Democratic Republic

Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1998 · Keppres No. 45 Tahun 1998 · Keppres Nomor 45 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 1998Tanggal Penetapan:10 Maret 1998
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Lao People's Democratic Republic
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 1998
Tanggal Penetapan10 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1998 ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Transportasi Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos yang ditandatangani di Vientiane pada tanggal 20 Februari 1997. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara dan bertujuan untuk menetapkan layanan udara terjadwal antara dan melampaui wilayah masing-masing. Perjanjian ini memberikan hak kepada maskapai yang ditunjuk oleh masing-masing pihak untuk terbang melintasi wilayah pihak lain tanpa mendarat, berhenti untuk tujuan non-lalu lintas, dan berhenti di titik-titik yang ditentukan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, kargo, dan surat. Selain itu, perjanjian ini mengatur tentang otorisasi operasi, penangguhan dan pencabutan hak, kapasitas, keamanan penerbangan, dan ketentuan teknis serta komersial lainnya.

(-)

(-)