Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1998 ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Transportasi Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos yang ditandatangani di Vientiane pada tanggal 20 Februari 1997. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara dan bertujuan untuk menetapkan layanan udara terjadwal antara dan melampaui wilayah masing-masing. Perjanjian ini memberikan hak kepada maskapai yang ditunjuk oleh masing-masing pihak untuk terbang melintasi wilayah pihak lain tanpa mendarat, berhenti untuk tujuan non-lalu lintas, dan berhenti di titik-titik yang ditentukan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, kargo, dan surat. Selain itu, perjanjian ini mengatur tentang otorisasi operasi, penangguhan dan pencabutan hak, kapasitas, keamanan penerbangan, dan ketentuan teknis serta komersial lainnya.