di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 193 Tahun 1952 tentang Pembentukan Perutusan Untuk Mewakili RI Dalam Group Visit And Study Trip Of Iron And Steel Esperts To Japan
Juga dikenal sebagai: Keppres 193/1952 · Keppres No. 193 Tahun 1952 · Keppres Nomor 193 Tahun 1952
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 1952 ini dikeluarkan untuk menanggapi undangan dari Economic Commission for Asia and the Far East (ECAFE) terkait kunjungan dan studi kelompok ahli besi dan baja ke Jepang. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengirimkan perwakilan dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga guna berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Keputusan ini menetapkan dua orang perwakilan, yaitu Ir. Abdul Muttalip Danuningrat dan Ir. Sugati Santoso, untuk mewakili Indonesia. Mereka diberi tugas untuk menghadiri pertemuan pendahuluan di Bangkok, meninjau industri besi dan baja di Jepang, dan menyusun kesimpulan bersama staf ECAFE. Selain itu, keputusan ini mengatur fasilitas yang diberikan kepada perwakilan, termasuk biaya perjalanan, tunjangan barang, dan ongkos representasi. Perwakilan diwajibkan untuk menyusun laporan tertulis setelah kembali dari perjalanan, yang harus mencakup pertanggungjawaban pengeluaran yang dilakukan atas tanggungan negara.