Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan dan pemungutan Retribusi Parkir, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi pemakaian, jenis fasilitas, jangka waktu pemakaian, serta sarana dan prasarana yang digunakan.
- Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir dan jenis kendaraan bermotor, dengan tarif progresif untuk sistem parkir elektronik. Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
- Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, struk, kartu langganan).
- Masa dan Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus tunai/lunas paling lambat 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD.
- Tata Cara Penagihan: Penagihan dilakukan dengan STRD atau surat lain yang sejenis setelah 7 hari sejak jatuh tempo.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi.
- Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Sanksi: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan atau pengurangan sanksi administrasi.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Kedaluwarsa: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
- Insentif: Instansi pemungut retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik untuk tindak pidana di bidang retribusi.