di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan
Juga dikenal sebagai: Perka LAN 14/2016 · Perka LAN No. 14 Tahun 2016 · Perka LAN Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini menetapkan Petunjuk Teknis Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan. Petunjuk teknis ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada Analis Kebijakan dan Tim Penilai dalam penilaian kualitas hasil kegiatan, sehingga penilaian dan penghitungan angka kredit dapat dilakukan sesuai standar, serta adanya kesamaan persepsi antara Analis Kebijakan dan Tim Penilai.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan lain seperti batas waktu pengusulan kegiatan Analis Kebijakan untuk dinilai angka kreditnya paling lama 2 (dua) tahun sejak kegiatan itu dilakukan, dan sistem penilaian angka kredit yang digunakan bersifat absolut.