Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 14/2016 · Perka LAN No. 14 Tahun 2016 · Perka LAN Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2016Tanggal Penetapan:6 Oktober 2016
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPetunjuk Teknis Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku23 Desember 2016
Tanggal Penetapan06 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1225).

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini menetapkan Petunjuk Teknis Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan. Petunjuk teknis ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada Analis Kebijakan dan Tim Penilai dalam penilaian kualitas hasil kegiatan, sehingga penilaian dan penghitungan angka kredit dapat dilakukan sesuai standar, serta adanya kesamaan persepsi antara Analis Kebijakan dan Tim Penilai.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Rincian satuan hasil kegiatan serta persyaratan, yang membedakan kategori satuan hasil kegiatan analis kebijakan menjadi dua, yaitu Karya Tulis Ilmiah (KTI) dan Kertas Kerja Kebijakan.
  2. Angka kredit dan pembobotan satuan hasil kegiatan, yang mendistribusikan angka kredit sesuai pengerjaan satuan hasil kegiatan secara individu, tim, maupun kelompok.

Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan lain seperti batas waktu pengusulan kegiatan Analis Kebijakan untuk dinilai angka kreditnya paling lama 2 (dua) tahun sejak kegiatan itu dilakukan, dan sistem penilaian angka kredit yang digunakan bersifat absolut.

(-)

(-)