Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 3/2013 · Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2013Tanggal Penetapan:30 Mei 2013
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku30 Mei 2013
Tanggal Penetapan30 Mei 2013
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan anak di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap anak dari perlakuan salah dan kekerasan, yang merupakan pelanggaran hak anak. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mencegah, melindungi, dan memulihkan anak yang menjadi korban.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas dan tujuan perlindungan anak, yang meliputi non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, keadilan, perlindungan korban, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, penghargaan terhadap pendapat anak, keterbukaan, keterpaduan, inklusifitas, tidak menyalahkan korban, dan kerahasiaan korban.
  2. Ruang lingkup perlindungan anak, yang meliputi pencegahan pelanggaran hak anak, penanganan korban perlakuan salah dan kekerasan, serta pemulihan dan reintegrasi sosial.
  3. Hak-hak anak secara umum dan hak-hak anak yang menjadi korban perlakuan salah dan kekerasan.
  4. Tanggung jawab dan tugas Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam perlindungan anak. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mencegah perlakuan salah dan kekerasan, memberikan perlindungan, menyediakan layanan pemulihan, melakukan pengawasan, dan mendorong partisipasi masyarakat.
  5. Penyelenggaraan perlindungan anak, yang meliputi upaya pencegahan, penanganan korban, serta upaya pemulihan dan reintegrasi sosial. Prinsip pelayanan meliputi preventif, cepat, aman, empati, non-diskriminasi, mudah dijangkau, rahasia, terpadu, dan tidak dipungut biaya.
  6. Kelembagaan perlindungan anak di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan, serta unit konsultasi anak.
  7. Partisipasi anak melalui Forum Anak.
  8. Koordinasi dan kerjasama antar lembaga terkait.
  9. Monitoring dan pelaporan kasus kekerasan terhadap anak.
  10. Pembiayaan kegiatan perlindungan anak dari APBD.
  11. Pengendalian, pembinaan, dan pengawasan oleh Bupati dan SKPD terkait.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Daerah yang berkaitan dengan anak dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)