Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan anak di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap anak dari perlakuan salah dan kekerasan, yang merupakan pelanggaran hak anak. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mencegah, melindungi, dan memulihkan anak yang menjadi korban.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas dan tujuan perlindungan anak, yang meliputi non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, keadilan, perlindungan korban, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, penghargaan terhadap pendapat anak, keterbukaan, keterpaduan, inklusifitas, tidak menyalahkan korban, dan kerahasiaan korban.
- Ruang lingkup perlindungan anak, yang meliputi pencegahan pelanggaran hak anak, penanganan korban perlakuan salah dan kekerasan, serta pemulihan dan reintegrasi sosial.
- Hak-hak anak secara umum dan hak-hak anak yang menjadi korban perlakuan salah dan kekerasan.
- Tanggung jawab dan tugas Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam perlindungan anak. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mencegah perlakuan salah dan kekerasan, memberikan perlindungan, menyediakan layanan pemulihan, melakukan pengawasan, dan mendorong partisipasi masyarakat.
- Penyelenggaraan perlindungan anak, yang meliputi upaya pencegahan, penanganan korban, serta upaya pemulihan dan reintegrasi sosial. Prinsip pelayanan meliputi preventif, cepat, aman, empati, non-diskriminasi, mudah dijangkau, rahasia, terpadu, dan tidak dipungut biaya.
- Kelembagaan perlindungan anak di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan, serta unit konsultasi anak.
- Partisipasi anak melalui Forum Anak.
- Koordinasi dan kerjasama antar lembaga terkait.
- Monitoring dan pelaporan kasus kekerasan terhadap anak.
- Pembiayaan kegiatan perlindungan anak dari APBD.
- Pengendalian, pembinaan, dan pengawasan oleh Bupati dan SKPD terkait.