di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak Dan Gas Bumi Kota Bekasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 9/2009 · Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2009 · Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2009 ini membentuk Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD. Migas) Kota Bekasi. Pembentukan PD. Migas bertujuan untuk mengelola potensi minyak dan gas bumi di Kota Bekasi, meningkatkan pendapatan daerah, dan turut serta dalam pembangunan daerah. PD. Migas akan melakukan kegiatan usaha di bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
Modal dasar PD. Migas ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah), dengan modal yang disetor awal sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah). Pengelola perusahaan daerah terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas menyusun rencana strategis, memimpin kegiatan perusahaan, dan mengelola kekayaan perusahaan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional PD. Migas dan memberikan saran kepada Walikota terkait rencana kerja perusahaan.
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atas usul Badan Pengawas, dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan. Badan Pengawas diangkat oleh Walikota untuk masa jabatan selama-lamanya 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan. Laba bersih PD. Migas akan digunakan untuk anggaran pembangunan daerah (55%), cadangan umum (15%), dan dana lain-lain (30%), termasuk jasa produksi Direksi, Pegawai, dan Badan Pengawas.