Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak Dan Gas Bumi Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 9/2009 · Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2009 · Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2009Tanggal Penetapan:5 Agustus 2009
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perusahaan Daerah Minyak Dan Gas Bumi Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku05 Agustus 2009
Tanggal Penetapan05 Agustus 2009
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2009 ini membentuk Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD. Migas) Kota Bekasi. Pembentukan PD. Migas bertujuan untuk mengelola potensi minyak dan gas bumi di Kota Bekasi, meningkatkan pendapatan daerah, dan turut serta dalam pembangunan daerah. PD. Migas akan melakukan kegiatan usaha di bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

Modal dasar PD. Migas ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah), dengan modal yang disetor awal sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah). Pengelola perusahaan daerah terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas menyusun rencana strategis, memimpin kegiatan perusahaan, dan mengelola kekayaan perusahaan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional PD. Migas dan memberikan saran kepada Walikota terkait rencana kerja perusahaan.

Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atas usul Badan Pengawas, dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan. Badan Pengawas diangkat oleh Walikota untuk masa jabatan selama-lamanya 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan. Laba bersih PD. Migas akan digunakan untuk anggaran pembangunan daerah (55%), cadangan umum (15%), dan dana lain-lain (30%), termasuk jasa produksi Direksi, Pegawai, dan Badan Pengawas.

(-)

(-)